- Pengukuhan Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Kewajiban untuk Pengukuhan PKP;
- Apabila Omzet ( Penyerahan BKP/JKP ) telah mencapai Rp. 4,8 M ( dalam 12 bulan ), maka wajib untuk Dikukuhkan Sebagai PKP;
- Sejak Dikukuhkan sebagai PKP ( misal: sejak 20 Juli 2012 ), maka PKP ;
- Berhak memungut PPN; dan
- Wajib Menerbitkan Faktur Pajak (FP).
- Pengukuhan PKP dapat diminta/ dilakukan Bersamaan dengan NPWP ( pada awal mulai kegiatan usaha ).
- Dalam Hal Penyerahan BKP/JKP dilakukan;
- di Tempat Kedudukan; juga
- di Tempat Usaha; juga
- di Pabrik ; juga
- di Gudang; juga
- di Cabang;
Maka masing-masing tempat penyerahan BKP/JKP wajib dikukuhkan sebagai PKP, Kecuali ada izin Pemusatan Pembayaran PPN.
- Pengukuhan PKP dapat dilakukan oleh Pemerintah (Ditjen Pajak ) secara Jabatan.
- Pengukuhan PKP berfungsi sebagai :
- Identitas pengusaha ybs; dan
- legalitas sebagai pengusaha yang berhak Memungut PPN
- PKP Kecil:
- Pengusaha dengan Omzet belum mencapai Rp.4,8 M ( dalam 12 bulan ), Dikecualikan dari pengenaan PPN; /(PermenKu no. 197/PMK.03/2013)
- PKP Kecil dapat / boleh memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP;
PKP Kecil yang Dikukuhkan sebagai PKP, Berhak dan Berkewajiban sepenuhnya selaku PKP
- Hak Dan Kewajiban PKP
Hak : Memungut PPN , dari konsumen/pembeli;
Wajib :
- Menerbitkan Faktur Pajak;
- Menyetor ( Ke Kas Negara ) PPN Yang Terutang ( PK:PM );
- Melaporkan PPN Yang Dipungut Dan Disetor ( melalui SPT Masa PPN, Formulir 1111 ).
- Faktur Pajak (FP).
- Saat Penerbitan FP;
- Pada saat penerimaan pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP;
- Selambat-lambatnya pada akhir bulan terjadinya penyerahan BKP/JKP;
- Pada saat terjadinya pembayaran termin atas sebagian penyerahan JKP;
- Pada saat pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan atau JKP Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;
- Pada saat Impor BKP;
- Pada saat ekspor BKP dan atau JKP;
- Pada saat penagihan oleh rekanan kepada Pemungut PPN/PPn BM ( Pemerintah pusat, Pemerintah daerah dan Kontraktor MiGas, BUMN);
- Fungsi Faktur Pajak:
Sebagai bukti telah membayar PPN/ PPn BM.
- Pengkreditan Faktur Pajak (PM );
- FP Yang Dapat Dikreditkan Harus Memenuhi Syarat Formil Dan Syarat Materiil;
Syarat Formil: Adanya keterangan tentang:
- Nama, Alamat, NPWP, Tanggal Pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP/JKP ;
- Nama, Alamat dan NPWP Pembeli/ Penerima JKP;
- Jenis BKP/JKP, Banyak Dan Harga Jual/ Nilai Penggantian;
- Dasar Pengenaan Pajak;
- PPN/ PPn BM;
- Tempat dan Tanggal FP Diterbitkan; dan
- Tanda tangan dan Nama Jelas Yang Menerbitkan FP.
Syarat Materiil : Didukung dengan adanya:
- Arus Barang;
- Arus Uang;
- Arus Dokumen; dan
- Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Ketentuan Faktur Pajak (Baru )
Peraturan Dirjen Pajak No, PER. 24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian dan tata cara pembatalan Faktur Pajak.(berlaku sejak 1 Maret 2013 )
- Penomoran FP:
- tidak dilakukan oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh DJP, melalui pemberian nomor seri FP;
- PKP wajib mengajukan permohonan ke KPP, untuk kode aktivasi dan password;
- PKP wajib mengajukan permohonan ke KPP untuk mendapatkan nomor seri FP (untuk 3 bulan );
- No seri FP terdiri dari 16 digit( 2 digit kode transaksi, 1 digit kode status, 13 digit no. seri )
Alamat dan pembuat FP:
– alamat yang sebenarnya;
– pembuat FP, dilampiri kartu identitas yang disahkan oleh pejabat .
- Penyetoran PPN Terutang:
Dalam Hal Pajak Keluaran (PK ) Rp. 10.000.000,- dan
Pajak Masukan (PM) 8.000.000,-
Kurang Bayar 2.000.000,-
============
Atas kekurangan sebesar Rp. 2.00.000,- harus disetor ke kas negara( melalui bank persepsi/kantor pos ) selambat- lambatnya pada akhir bulan setelah bulan penyerahan/ pembayaran, sebelum pelaporan SPT Masa PPN.
Atas keterlambatan pembayaran/penyetoran dikenakan sanksi bunga 2%/ bulan, dengan maximal sanksi 24 bulan.
- Laporan SPT Masa PPN/PPn BM:
- Laporan atas PPN/PPn BM Yang Dipungut dan PPN/PPn BM yang disetor untuk setiap jangka waktu 1 bulan/ masa pajak;
- Formulir yang digunakan ( sejak tahun 2011 ) adalah Formulir 1111
- Laporan harus disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan setelah bulan penyerahan.
- Setiap keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN/PPn BM dikenakan sanksi denda Rp. 500.000,-
- SPT Masa PPN/PPn BM dapat disampaikan;
- Langsung ke KPP atau by Pos atau jasa kurir/kiriman dokumen;
- Dengan Hard Copy, atau secara elektronik ( e SPT ) dan On Line;
- Dalam hal dalam 1 bulan menerbitkan lebih dari 25 FP, wajib menggunakan SPT Masa PPN/ PPn BM e SPT.
- SPT Masa PPN/PPn BM harus diisi dengan jelas, lengkap dan benar serta ditandatangani oleh PKP.

0 komentar :
Posting Komentar