Rabu, 01 Juni 2016

MODUL PPN dan PPn BARANG MEWAH


  1. Pengukuhan Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  1. Kewajiban untuk Pengukuhan PKP;

  1. Apabila Omzet ( Penyerahan BKP/JKP ) telah mencapai Rp. 4,8 M ( dalam 12 bulan ), maka wajib untuk Dikukuhkan Sebagai PKP;

  1. Sejak Dikukuhkan sebagai PKP ( misal: sejak 20 Juli 2012 ), maka PKP ;

  • Berhak memungut PPN; dan

  • Wajib Menerbitkan Faktur Pajak (FP).

  1. Pengukuhan PKP dapat diminta/ dilakukan Bersamaan dengan NPWP ( pada awal mulai kegiatan usaha ).

  1. Dalam Hal Penyerahan BKP/JKP dilakukan;
  • di Tempat Kedudukan;  juga
  • di Tempat Usaha; juga
  • di Pabrik ; juga
  • di Gudang; juga
  • di Cabang; 
       Maka masing-masing tempat penyerahan BKP/JKP wajib dikukuhkan sebagai   PKP, Kecuali ada izin Pemusatan Pembayaran PPN.

  1. Pengukuhan PKP dapat dilakukan oleh Pemerintah (Ditjen Pajak ) secara Jabatan.


  1. Pengukuhan PKP berfungsi sebagai :
    1. Identitas pengusaha ybs; dan

  1. legalitas sebagai pengusaha yang berhak Memungut PPN

  1. PKP Kecil:

  1. Pengusaha dengan Omzet belum mencapai Rp.4,8 M ( dalam 12 bulan ), Dikecualikan dari pengenaan PPN; /(PermenKu no. 197/PMK.03/2013)

  1. PKP Kecil dapat / boleh memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP;

           PKP Kecil yang Dikukuhkan sebagai PKP,  Berhak dan   Berkewajiban sepenuhnya selaku PKP

  1. Hak Dan Kewajiban PKP

Hak    : Memungut PPN , dari konsumen/pembeli;

Wajib :
  • Menerbitkan Faktur Pajak;
  • Menyetor ( Ke Kas Negara ) PPN Yang Terutang ( PK:PM );
  • Melaporkan PPN Yang Dipungut Dan Disetor ( melalui SPT Masa PPN, Formulir 1111 ).







  1. Faktur Pajak (FP).

  1. Saat Penerbitan FP;
    • Pada saat penerimaan pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP;

  • Selambat-lambatnya pada akhir bulan terjadinya penyerahan BKP/JKP;

  • Pada saat terjadinya pembayaran termin atas sebagian penyerahan JKP;

  • Pada saat pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan atau JKP Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;

  • Pada saat Impor BKP;

  • Pada saat ekspor BKP dan atau JKP;

  • Pada saat penagihan oleh rekanan kepada Pemungut PPN/PPn BM ( Pemerintah pusat, Pemerintah daerah dan Kontraktor MiGas, BUMN);











  1. Fungsi Faktur Pajak:

Sebagai bukti telah membayar PPN/ PPn BM.


  1. Pengkreditan Faktur Pajak (PM );

  • FP Yang Dapat Dikreditkan Harus Memenuhi Syarat Formil Dan Syarat Materiil;

Syarat Formil: Adanya keterangan tentang:
  • Nama, Alamat, NPWP, Tanggal Pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP/JKP ;

  • Nama, Alamat dan NPWP Pembeli/ Penerima JKP;

  • Jenis BKP/JKP, Banyak Dan Harga Jual/ Nilai Penggantian;

  • Dasar Pengenaan Pajak;

  • PPN/ PPn BM;

  • Tempat dan Tanggal FP Diterbitkan; dan

  • Tanda tangan dan Nama Jelas Yang Menerbitkan FP.
                    





                  Syarat Materiil : Didukung dengan adanya:

  • Arus Barang;
  • Arus Uang;
  • Arus Dokumen; dan
  • Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Ketentuan Faktur Pajak (Baru )

Peraturan Dirjen Pajak No, PER. 24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian dan tata cara pembatalan Faktur Pajak.(berlaku sejak 1 Maret 2013 )

  • Penomoran FP:
    • tidak dilakukan oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh DJP, melalui pemberian nomor seri FP;
    • PKP wajib mengajukan permohonan ke KPP, untuk kode aktivasi dan password;
    • PKP wajib mengajukan permohonan ke KPP untuk mendapatkan nomor seri FP (untuk 3 bulan );
    • No seri FP terdiri dari 16 digit( 2 digit kode transaksi, 1 digit kode status, 13 digit no. seri )


 Alamat dan pembuat FP:
 – alamat yang sebenarnya;
 – pembuat FP, dilampiri kartu identitas yang  disahkan oleh pejabat .

  1. Penyetoran PPN Terutang:

Dalam Hal Pajak Keluaran (PK )      Rp. 10.000.000,- dan
Pajak Masukan (PM)               8.000.000,-
Kurang Bayar                           2.000.000,-
                                           ============
         Atas kekurangan sebesar Rp. 2.00.000,- harus disetor ke kas  negara( melalui bank persepsi/kantor pos ) selambat- lambatnya pada akhir bulan setelah bulan penyerahan/ pembayaran, sebelum pelaporan SPT Masa PPN.

Atas keterlambatan pembayaran/penyetoran  dikenakan sanksi bunga 2%/ bulan, dengan maximal sanksi 24 bulan.




  1. Laporan SPT Masa PPN/PPn BM:

  1. Laporan atas PPN/PPn BM Yang Dipungut dan PPN/PPn BM yang disetor untuk setiap jangka waktu 1 bulan/ masa pajak;

  1. Formulir yang digunakan ( sejak tahun 2011 ) adalah Formulir 1111

  1. Laporan harus disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan setelah bulan penyerahan.

  1. Setiap keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN/PPn BM dikenakan sanksi denda Rp. 500.000,-




  1. SPT Masa PPN/PPn BM dapat disampaikan;
    • Langsung ke KPP atau by Pos atau jasa kurir/kiriman dokumen;

  • Dengan Hard Copy, atau secara elektronik ( e SPT ) dan On Line;


  • Dalam hal dalam 1 bulan menerbitkan lebih dari 25 FP, wajib menggunakan SPT Masa PPN/ PPn BM e SPT.

  1. SPT Masa PPN/PPn BM harus diisi dengan jelas, lengkap dan benar serta ditandatangani oleh PKP.

0 komentar :

Posting Komentar